Menu

Dark Mode
Akibat Perubahan Iklim Ekosistem Laut Indonesia

Religi

Kemenag Tanggapi Wapres tolak cabut FKUB, syarat pendirian rumah ibadah cukup rekomendasi Kemenag

badge-check


Kemenag Tanggapi Wapres tolak cabut FKUB, syarat pendirian rumah ibadah cukup rekomendasi Kemenag (Images kreative: yakang admin britaduatiga.com) Perbesar

Kemenag Tanggapi Wapres tolak cabut FKUB, syarat pendirian rumah ibadah cukup rekomendasi Kemenag (Images kreative: yakang admin britaduatiga.com)

Kemenag dan Wapres Berbeda Pendapat Mengenai Syarat Pendirian Rumah Ibadah

britaduatiga.com, Kemenag Tanggapi Wapres tolak cabut FKUB – Pada suatu pagi yang damai, ditemani secangkir kopi panas dan kicauan burung yang mengalun merdu, suasana pagi yang tenang tiba-tiba terganggu oleh berita yang muncul di media sosial. Di tengah keheningan, berita tentang perbedaan pendapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengenai syarat pendirian rumah ibadah mengusik ketenangan tersebut. Niat baik Kemenag, yang telah disetujui oleh berbagai pihak termasuk Presiden, Mendagri, dan Menteri Hukum dan HAM, ternyata ditolak oleh Wapres.

Kemenag Usulkan Perubahan Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan rencana perubahan ini. Sejak tahun 2021, Kemenag telah membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Dalam rancangan ini, syarat pendirian rumah ibadah tidak lagi melibatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), melainkan cukup dengan rekomendasi dari Kemenag saja. Menurut Anna, rancangan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menginginkan kajian ulang terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Kemenag tidak bekerja sendiri dalam menyusun rancangan Perpres ini. Mereka mengundang berbagai pihak terkait, mulai dari Kementerian hingga tokoh agama dan masyarakat, untuk berdiskusi dalam Focus Group Discussion (FGD) dan rapat kerja. ‘Setelah melewati berbagai tahapan, rancangan Perpres mulai dirancang dan dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)’.

Dukungan Terhadap Penghapusan Rekomendasi FKUB

Rencana ini disambut baik oleh beberapa pihak, termasuk Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang menyatakan dukungannya untuk mencoret rekomendasi FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah. PGI melihat langkah ini sebagai upaya untuk mempercepat dan mempermudah proses pendirian rumah ibadah di Indonesia, yang selama ini sering terkendala oleh berbagai birokrasi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa aturan baru ini juga telah disetujui oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Ia menambahkan, dengan dihapusnya rekomendasi FKUB, perizinan rumah ibadah akan menjadi lebih sederhana dan langsung di bawah pengawasan Kemenag.

Penolakan Wapres Ma’ruf Amin

Kemenag Tanggapi Wapres tolak cabut FKUB, syarat pendirian rumah ibadah cukup rekomendasi Kemenag

Kemenag Tanggapi Wapres tolak cabut FKUB, syarat pendirian rumah ibadah cukup rekomendasi Kemenag (Images kreative: yakang admin britaduatiga.com)

Namun, rencana ini mendapatkan penolakan dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dalam keterangannya, Wapres menegaskan bahwa aturan pendirian rumah ibadah tidak bisa diubah begitu saja, karena aturan ini merupakan hasil kesepakatan dari majelis-majelis agama, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Wapres Ma’ruf Amin menilai bahwa pencoretan FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah bisa mengancam kerukunan umat beragama yang selama ini telah terjaga dengan baik.

Wapres juga mengingatkan bahwa proses pendirian rumah ibadah seharusnya melalui diskusi dan musyawarah bersama, bukan hanya keputusan sepihak dari Kemenag. ‘Setelah mengunjungi MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Wapres menyampaikan pernyataan ini’.

Mencari Titik Temu Demi Kerukunan Umat Beragama

Kisruh mengenai syarat pendirian rumah ibadah ini menggambarkan betapa kompleksnya isu kerukunan umat beragama di Indonesia. Niat baik dari Kemenag untuk mempercepat proses pendirian rumah ibadah dengan mencoret rekomendasi FKUB ternyata menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, banyak pihak yang mendukung langkah ini sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa penghapusan FKUB bisa mengurangi peran masyarakat dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.

Di tengah semua ini, harapan terbesar adalah tercapainya titik temu antara Kemenag dan Wapres, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat tetap menjaga kerukunan umat beragama tanpa mengorbankan efisiensi dalam proses pendirian rumah ibadah. Bagaimanapun juga, kerukunan umat beragama adalah pilar penting dalam menjaga stabilitas dan kedamaian di Indonesia.

Kesimpulan

Pagi yang tenang itu berubah menjadi perdebatan hangat di dunia maya, namun di balik semua itu, ada harapan bahwa niat baik dan kebijakan yang bijaksana dapat membawa kebaikan bagi semua. Syarat pendirian rumah ibadah, dengan segala dinamikanya, tetap menjadi isu yang perlu dihadapi dengan kepala dingin dan hati yang terbuka. Semua pihak perlu duduk bersama, mencari solusi terbaik, dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga mampu menjaga kerukunan dan persatuan di tengah keberagaman bangsa Indonesia.

Penutup (Kesan Positif-Negatif)

Kemenag Tanggapi Wapres tolak cabut FKUB, syarat pendirian rumah ibadah cukup rekomendasi Kemenag

Kemenag Tanggapi Wapres tolak cabut FKUB, syarat pendirian rumah ibadah cukup rekomendasi Kemenag (Images kreative: yakang admin britaduatiga.com)

Di tengah dinamika yang menghangat, ada kesan positif dari langkah Kemenag yang berusaha menyederhanakan proses pendirian rumah ibadah, sebuah niat baik yang seolah mengalir seperti cahaya pagi, membawa harapan akan kemudahan dan kedamaian. Namun, di sisi lain, sikap Wapres yang tegas menolak perubahan ini menghadirkan perasaan yang kurang mengenakan, seperti awan mendung yang tiba-tiba menghalangi cerahnya hari. Ketegasan itu mengingatkan kita bahwa setiap kebijakan harus melalui jalan yang berliku, penuh dengan musyawarah dan pertimbangan yang mendalam, demi menjaga harmoni yang telah terjalin erat di antara kita. (yb) ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gibran Rakabuming Hadiri Sidang Raya ke-18 PGI, Kasi Pesan Jaga Toleransi

13 November 2024 - 20:11 WITA

Gibran Rakabuming Hadiri Sidang Raya ke-18 PGI, Kasi Pesan Jaga Toleransi

Dari Korea Hingga Nigeria, WCC Sambut Dokumen Vatikan di Tengah Bencana Banjir

22 September 2024 - 07:00 WITA

Dari Korea Hingga Nigeria: WCC Sambut Dokumen Vatikan di Tengah Bencana Banjir

Demi Paus Fransiskus, Peziarah Papua Nugini Rela Jalan Kaki, Sementara Peziarah Indonesia Mandiri Masuk Lewat PLBN Motaain

7 September 2024 - 07:35 WITA

Demi Paus Fransiskus, Peziarah Papua Nugini rela jalan kaki, sementara Peziarah Indonesia Mandiri Masuk Lewat PLBN Motaain

Silaturahmi Umat Beragama, WCC Buka Babak Baru Kerjasama di Serbia

5 September 2024 - 13:28 WITA

Silaturahmi Umat Beragama, WCC Buka Babak Baru Kerjasama di Serbia

Paus Fransiskus Menginap di Kedubes, TNI dan Bandara Siap Amankan Kunjungan

3 September 2024 - 06:01 WITA

Paus Fransiskus Menginap di Kedubes, TNI dan Bandara Siap Amankan Kunjungan
Trending on Religi