Kabar Gembira Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru PNS 2024
Britaduatiga.com – Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru PNS 2024 – Di pagi yang cerah ini, sembari menikmati secangkir teh hangat dan sarapan, mari kita sambut kabar gembira yang telah lama dinanti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti embun yang menyejukkan, berita tentang kenaikan gaji dan tunjangan baru tahun 2024 ini hadir membawa harapan baru, mengalirkan semangat dan antusiasme dalam setiap helai kehidupan PNS. Adakah yang lebih indah daripada memulai hari dengan kabar bahagia ini? Mari kita simak lebih lanjut, bagaimana perubahan ini akan membawa manfaat besar bagi kesejahteraan para abdi negara.
Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Pagi yang hangat dengan teh dan sarapan, disuguhkan berita menggembirakan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Rencana ini diumumkan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, yang menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS ini telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
“Iya, rencana kenaikan ini disesuaikan,” ujar Airlangga Hartarto, dikutip dari Klik Pendidikan pada 4 Agustus 2024. Namun, untuk memastikan implementasinya pada tahun 2025, masih menunggu arahan dan persetujuan dari Presiden Jokowi, sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Baru untuk PNS Diteken Sri Mulyani
Tak hanya kenaikan gaji, berita hangat lainnya datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang telah meneken aturan baru mengenai tunjangan bagi PNS untuk tahun 2025. Tunjangan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 dan memberikan tambahan dana hingga Rp11 juta di luar gaji bulanan untuk PNS.
Tunjangan ini berupa fasilitas kendaraan listrik yang telah dianggarkan khusus untuk PNS. Berikut adalah rincian biaya pengadaan kendaraan listrik tersebut:
Pengadaan Kendaraan Listrik
- Pejabat Eselon I: Rp966.804.000 per unit
- Pejabat Eselon II: Rp746.110.000 per unit
- Kendaraan operasional kantor: Rp430.080.000 per unit
Kendaraan roda dua: Rp28.000.000 per unit
Selain itu, negara juga menganggarkan biaya perawatan kendaraan listrik dengan besaran tunjangan sebagai berikut:
Tunjangan Perawatan Kendaraan Listrik
- Pejabat Eselon I: Rp11,1 juta per tahun
- Pejabat Eselon II: Rp10,9 juta per tahun
- Kendaraan listrik operasional: Rp10,4 juta per tahun
- Motor listrik: Rp3,2 juta per tahun
- Pejabat negara: Rp14 juta per tahun

Dengan adanya tunjangan baru ini, diharapkan PNS akan merasakan manfaat yang signifikan dan dapat menjalankan tugas dengan lebih mudah. Semoga kabar baik ini menjadi penyemangat di pagi hari, memberikan semangat baru sebelum memulai hari kerja. Bersiaplah untuk menyambut fasilitas terbaru yang akan mempermudah tugas serta meningkatkan kesejahteraan para PNS di seluruh Indonesia (pl). ***
Writer & Editor : yakangid
Resources: klikpendidikan.id