Perubahan Izin Rumah Ibadah, PGI dan Menag Sepakat
Britaduatiga.com, Perubahan Izin Rumah Ibadah, PGI dan Menag Sepakat – Di tengah malam yang tenang, ketika suara televisi menjadi latar belakang obrolan hangat keluarga, sebuah berita mencuri perhatian: perubahan signifikan dalam proses perizinan rumah ibadah di Indonesia. Seperti angin segar yang membawa harapan baru, Menteri Agama dan PGI akhirnya mencapai kesepakatan yang telah lama dinantikan. Apa makna dari perubahan ini? Bagaimana pengaruhnya terhadap umat beragama di seluruh negeri? Temukan jawabannya dalam kisah menarik ini.
Editorial Stories
Usulan Pendirian Rumah Ibadah Hanya dari Kemenag, PGI Kritik Peran Kepala Daerah.
Pada malam yang nyaman, kami duduk bersama keluarga, menonton berita di TV sambil membahas isu yang sedang hangat dibicarakan. Salah satu topik yang menjadi sorotan adalah perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah di Indonesia. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan pernyataan menarik mengenai hal ini.
Menteri Agama – Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup dari Kemenag
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan bahwa rekomendasi atau perizinan untuk pendirian rumah ibadah akan sepenuhnya dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). “Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses perizinan yang selama ini dinilai rumit karena melibatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). ‘Terdapat dua rekomendasi yang harus dipenuhi menurut aturan lama, yang tentunya menyulitkan bagi Bapak-Ibu sekalian, apalagi jika mayoritas penduduk di wilayah tersebut adalah muslim,’ jelas Yaqut.
Tanggapan PGI – Kepala Daerah Tetap Berperan
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, menanggapi langkah ini dengan hati-hati. Menurutnya, meskipun aturan ini diharapkan mempermudah perizinan, kepala daerah tetap memiliki peran yang signifikan. ‘Usulan ini sebenarnya telah lama diajukan oleh PGI kepada Presiden, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri,’ ujar Gomar kepada para jurnalis pada Sabtu (3/8/2024).
Gomar juga menyoroti bahwa selama ini aturan mendirikan rumah ibadah sering kali tersandera oleh rekomendasi FKUB, yang dinilainya sebagai lembaga non-negara namun memiliki pengaruh besar. ‘Tidak masuk akal jika otoritas negara dalam memberikan izin pendirian rumah ibadah harus bergantung pada rekomendasi FKUB, karena FKUB bukanlah bagian dari aparatur negara,’ ujar Gomar.
Peran Kepala Daerah dalam Izin Pendirian Rumah Ibadah
Meskipun rencana izin mendirikan rumah ibadah cukup di Kemenag, Gomar menilai hal itu tak menjamin menjadi mudah. Pengalaman Gomar menunjukkan bahwa kepala daerah memiliki pengaruh signifikan dalam proses perizinan rumah ibadah. Sayangnya, dalam banyak kasus, wewenang ini seringkali disalahgunakan sebagai alat politik untuk meraih simpati konstituen, sehingga proses perizinan menjadi tidak semudah yang diharapkan.
Langkah Selanjutnya – Peraturan Presiden
Untuk memperkuat perubahan ini, akan ada Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah. Menurut Yaqut, perubahan aturan ini telah disepakati oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. ‘Pak Menko Polhukam telah mencapai kesepakatan dengan kami dan Pak Mendagri untuk menjadikan hal ini sebagai Perpres. Jadi, dalam waktu dekat, semoga pendirian rumah ibadah akan lebih mudah,’ ujar Yaqut.
Perubahan ini diharapkan dapat mengatasi hambatan yang selama ini menghalangi pendirian rumah ibadah, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempermudah proses tersebut. Sebuah langkah maju yang diharapkan membawa dampak positif bagi semua umat beragama di Indonesia
Kesan, catatan dan harapan
Perubahan dalam perizinan rumah ibadah ini mengundang kesan mendalam dan catatan penting bagi kita semua. Seperti embun pagi yang menyegarkan, langkah ini membawa harapan baru bagi masyarakat yang mendambakan kemudahan dalam menjalankan ibadah. Semoga keputusan ini bukan hanya menjadi angin segar di tengah terik, tetapi juga membuka jalan bagi kedamaian dan toleransi yang lebih dalam. Dengan penuh harapan, mari kita lihat bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi kehidupan beragama di tanah air kita, menjadikannya lebih harmonis dan penuh makna (pl)***
Writer & Editor : yakangid
Resources: beberapa sumber media tanah air